Hukum Adat 3-T

Seorang pengacara muda sedang berburu di pinggir sebuah hutan, dan menembak seekor burung, yang kemudian jatuh di sebuah halaman seorang petani tua, yang tertutup pagar kayu. Sebagai pengacara muda ia merasa kuat, maka ia memanjat pagar kayu tersebut. Namun seorang petani tua bertanya, apa yang kamu lakukan ?
Pengacara : saya menembak seekor burung dan terjatuh di halaman ini [sambil menunjuk burung hasil buruannya], dan ingin mengambilnya.
Petani tua : kamu tidak boleh seenaknya masuk ke halaman rumah saya dan mengambil apapun dari sini, karena barang disini semua milik saya!
Pengacara muda : [merasa marah] dan berkata saya adalah salah satu pengacara litigasi terbaik, jika anda tidak membiarkan saya mengambil burung itu, saya akan menuntut anda dan menyita semua aset milik anda disini.
Petani tua itu tersenyum dan berkata : nampaknya anda sebagai pengacara tidak tahu bagaimana penyelesaian adat disini, kami menyelesaikan perselisihan kecil seperti ini dengan "hukum adat 3-T”.
Pengacara : apa itu "hukum adat 3-T"
Petani tua : pertama saya akan menendang anda 3 kali dan kemudian anda boleh menendang saya 3 kali, demikian seterusnya bolak-balik, sampai seseorang menyerah.
Pengacara muda itu berpikir cepat mengenai tantangan /  pertandingan 3 T yang diusulkan si-petani tua, dan ia setuju untuk mematuhi hukum adat setempat.
Si-petani tua-pun berjalan perlahan dari terasnya, untuk menghampiri si pengacara muda. Tendagan pertama menggunakan ujung sepatunya ke arah selangkangan si pengacara, hingga pengacara itu jatuh berlutut, tendangan kedua ia mengarahkan ke hidung pengacara yang menyebabkan hidungnya berdarah dan jatuh telentang, Tendangan ke tiga ia menendang ke bagian perut pengacara sehingga menyebabkan pengacara tersebut hampir menyerah.
Pengacara tersebut mengumpulkan tenaganya untuk bangkit berdiri, dan berkata kepada petani tua tersebut "oke sekarang giliran saya".
Petani tua tersebut tersenyum dan berkata "Tidak aku menyerah, anda boleh memilki burung itu".
RGS-292013