2 orang pengacara [A dan C] serta 1 pengacara magang [B], masuk ke sebuah kantin di Pengadilan, dan langsung memesan minuman serta membayarnya :
Pengacara A : membayar sebesar Rp.50ribu kepada kasir
Pengacara B [berkomentar] : loh bukankah itu uang palsu ?
Kasir : kalau begitu saya tak mau terima uang ini Pak...
Pengacara C : tenang Bu uang itu kami peroleh dari klien kami yang menjadi tahanan kejaksaan
Pengacara B kepada A : klien kita didakwa kejahatan apa?
Pengacara A : Pasal 244 KUHPidana
Pasal 244 KUHPidana : barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pengacara A : membayar sebesar Rp.50ribu kepada kasir
Pengacara B [berkomentar] : loh bukankah itu uang palsu ?
Kasir : kalau begitu saya tak mau terima uang ini Pak...
Pengacara C : tenang Bu uang itu kami peroleh dari klien kami yang menjadi tahanan kejaksaan
Pengacara B kepada A : klien kita didakwa kejahatan apa?
Pengacara A : Pasal 244 KUHPidana
Pasal 244 KUHPidana : barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.